Latar Belakang
Kondisi Saat ini, praktek bisnis di berbagai perusahaan sangat membutuhkan dukungan dari sisi hukum, baik terhadap perusahaan kecil, menengah maupun besar yang masing-masing memiliki karakteristik maupun spesialisasi yang berbeda.
Walaupun di dalam masing-masing perusahaan sudah memiliki divisi hukum yang secara khusus melayani seluruh aspek hukum yang diperlukan oleh perusahaan, akan tetapi sering ditemui masalah yang timbul kemudian, sebagai akibat kompleksitas hubungan hukum yang ada dan selalu berkembang, yang tidak diantisipasi sebelumnya oleh perusahaan.
Hal demikian sering kali ditemui yang disebabkan oleh karena pada umumnya divisi hukum yang tergabung dalam suatu perusahaan lebih banyak menekan pada kepentingan internal perusahaan dibandingkan dengan masalah-masalah eksternal yang ada di luar para pihak yang melakukan hubungan hukum.
Sistem Solusi Yang Diberikan
Lawyer-lawyer kami memiliki keahlian dan sertifikasi di dalam menagani masalah baik di bidang Litigasi maupun non-litigasi di dalam negeri dan luar negeri.
Adapun perkara maupun pekerjaan yang ditangani adalah sebagai berikut:
- Kasus Ingkar Janji (wanprestasi) berbagai Kontrak/Perjanjian.
- Kasus Transaksi Valas.
- Kasus Tanah.
- Kasus Penyeludupan Kapal Penangkap Ikan milik orang asing.
- Kasus Perburuhan.
- Kasus Merek Dagang.
- Kasus Warisan (di Pengadilan Negeri).
- Kasus Warisan (di Pengadilan Agama).
- Kasus Kredit Macet di beberapa bank.
- Kasus Kredit Macet di perusahaan pembiayaan (Multi Finance/Leasing).
- Kasus Perceraian.
- Kasus Gugatan PTUN.
- Kasus di bidang perizinan (Izin Usaha, Izin Kerja, dan Izin Tinggal/Keimigrasian).
- Pendampingan pada tingkat penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan, KPK
- Joint Venture Agreement.
- Consortium Agreement.
- Pledge of Share Agreement.
- Technical Assistance Agreement.
- Sale and Purchase Agreement.
- License Agreement.
- Maintanance Agreement.
- Distributorship Agreement.
- Perjanjian di bidang Komputer.
- Perjanjian di bidang Telekomunikasi.
- Perjanjian di bidang jasa kontraktor untuk pekerjaan di perusahaan minyak dan gas.
- Perjanjian di bidang jasa kontraktor untuk pekerjaan di perusahaan Property.
- Penyusunan peraturan perusahaan.
- Penyusunan kesepakatan kerja sama.
- Kontrak kerja di bidang perburuhan.
- Pengurusan administrasi dan seluruh perizinan dalam pendirian perusahaan.
- Pengurusan pembiayaan perusahaan/proyek pada berbagai lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri.
Kami Ada untuk Melayani Anda
URBAN LAW OFFICE & PARTNERS memiliki motto: “All can be finished to the a strong desire” Semua dapat diselesaikan atas sebuah keinginan kuat. (Urbanisasi -Red). Kami juga mendedikasikan diri dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Dalam setiap aspek, Law office kami selalu mencari solusi penyelesaian berdasarkan pendekatan secara hati nurani tanpa mengabaikan standar kerja profesional dan dedikasi mutlak.
Well come to URBAN LAW OFFICE & PARTNERS “ALL CAN BE FINISHED TO THE A STRONG DESIRE” Kehadiran dan kunjungan Bapak / Ibu sekalian di kantor kami sangat kami nantikan. Melayani konsultasi hukum via SMS: 087884200009 , dan email: urban528@gmail.com , cs@urbanlawoffice.net (24 jam)
Keahlian Kami
Acosiates Partner
Klien Kami
Layanan Lainnya
Sebagai Advocate di bidang hukum bisnis, Urban Law Office & Partners memberikan pelayanan penanganan kasus – kasus hukum bisnis berikut ini :
- KASUS INVESTASI & PENANAMAN MODAL (Capital Market)
Membantu perusahaan dan/atau Para Investor dalam menangani atau menyelesaikan kasus-kasus yang berhubungan dengan investasi / penanaman modal Seperti kasus penipuan investasi, kasus sengketa dengan investor, kasus pidana di bidang investasi,serta membantumenyediakan jasa pelayanan hukum untuk mendampingi anda dalam hal yang berkaitan dengan Pasar Modal, seperti IPO (Penawaran Umum Saham Perdana) saham-saham dan obligasi-obligasi, Penggabungan dan Pengambilalihan Perusahaan, serta meliputi pula permasalahan bursa efek.
- SENGKETA KEPEMILIKAN PERUSAHAAN / SAHAM
Memberikan Advice perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang terjadi antara Para Pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung.
- SENGKETA HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Melayani serta membantu mewakili klien perusahaan dalam menangani kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, baik dalam posisi yang dirugikan atau yang merugikan.
- GUGATAN KASUS BISNIS DI PENGADILAN
Membantu serta dapat mewakili klien perusahaan dalam menangani berbagai kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan sengketa bisnis pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Niaga.
- SENGKETA KETENAGAKERJAAN / PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Melayani perusahaan dalam penanganan dan penyelesaian kasus-kasus hukum Ketenagakerjaan yang berhubungan dengan para karyawan dan atau serikat pekerja.
- PENANGANAN HUTANG & PIUTANG PERUSAHAAN
Melayani dapat membantu mewakili klien perusahaan dalam pengurusan dan penyelesaian permasalahan hutang dan piutangnya, baik secara nonlitigasi maupun secara litigasi (melalui pengadilan).
- PERTANGGUNGJAWABAN PRODUK & PERLINDUNGAN KONSUMEN
Melayani perusahaan dalam mengurus masalah-masalah hukum yang berhubungan dengan pertanggungjawaban produk yang dijual ke pasar, dan kasus-kasus pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen.
- MALPRAKTIK KEDOKTERAN & RUMAH SAKIT
Melayani para dokter, rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan dalam menghadapi kasus malpraktik yang dituduhkan kepadanya.
- KLAIM ASURANSI KERUGIAN
Membantu dan mewakili klien perusahaan dalam pengurusan klaim asuransi kerugian yang diderita oleh perusahaan.
- KEPAILITAN & KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Melayani dan mewakili perusahaan dalam kasus-kasus kepailitan dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
- KASUS PELANGGARAN KERJASAMA BISNIS ONE PRESTASI
Melayani perusahaan dalam menghadapi kasus pelanggaran kerjasama bisnis, baik melalui proses non litigasi maupun melalui penanganan perkara secara litigasi ke pengadilan.
- PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA DI PERUSAHAAN
Melayani perusahaan dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana yang terjadi atau menimpa perusahaan, baik sebagai pelapor maupun terlapor.
- PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Urban Law Office dan Rekan Berpengalaman Dalam Menangani Kasus Kasus Tipikor. Baik di tingkat pusat maupun Tingkat Daerah.
- DAN BERBAGAI KASUS HUKUM BISNIS LAINNYA SECARA LUAS